Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017, anggaran subsidi listrik hanya Rp 44,98 triliun. Jumlah ini lebih kecil daripada usulan
pemerintah Rp 48,56 triliun. Dari jumlah itu sebagian untuk subsidi pelanggan listrik 900 VA dan 450 VA. Dampaknya sudah jelas tarif listrik menjadi berbeda dengan sebelumnya. Kumpulan artikel khas Tempo ini menyajikan alasan pemerintah mengubah tarif listrik beberapa golongan pelanggan listrik. Kami juga menyajikan beberapa fakta disekitar tarif listrik murah, antara lain :
1. Penyebab kenaikan tarif listrik
2. Sebaran penerima listrik murah di Indonesia
3. Perbandingan tarif listrik dengan negara ASEAN
4. Hubungan pencabutan subsidi listrik dengan inflasi