Rancangan komponen Cadangan Pertahanan Negara sampai sekarang belum kunjung rampung. Penyebabnya beberapa pihak merasa tidak setuju penerapan Wajib militer di Indonesia. Terdapat beberapa hal yang kontroversi.
Januari 2015 lalu pemerintah kembali mengajukan tiga rancangan undang-undang untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Ketiga RUU itu adalah RUU Rahasia Negara, RUU Keamanan Nasional, dan RUU Komponen Cadangan.
Kami paparkan perubahan-perubahan isi rancangan undang-undang wajib militer tersebut dalam periode : RUU 2003, RUU 2005, RUU 2010 dan kakmi bandingan dengan Undang-undang wajib militer yang pernah ada di Indonesia yaitu UU No 66 Tahun 1958.