Fikih Kebinekaan adalah sebuah rumusan fikih yang berpijak pada fenomena keragaman di masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan filosofis, teoretis-metodologis, dan praksis di kalangan umat Islam Indonesia dalam mendorong hubungan sosial yang harmonis, menghilangkan diskriminasi, memperkuat demokratisasi, dan memberikan landasan normatif-religius bagi negara dalam memenuhi hak-hak warga masyarakat secara berkeadilan.
Pembahasan Fikih Kebinekaan dilandaskan pada aspek metodologis, yaitu merekonstruksi model pembacaan terhadap doktrin-doktrin kunci agama yang termaktub dalam kitab suci. Fikih Kebinekaan mensyaratkan proses pembacaan secara kritis-kontekstual-historis terhadap literatur keagamaan dengan mempertimbangkan konteks sosial yang senantiasa berkembang secara dinamis. Model pembacaan tersebut dilakukan dengan menekankan pada makna yang sesuai dengan tujuan hukum Islam (maqâshid al-syarî'ah) untuk mencapai kemaslahatan umum (al-maslahah al-'ammah).
Buku ini membahas tiga topik utama yang menjadi isu penting dalam kajian fikih mu'âmalah (hubungan sosial) dan fikih siyâsah (politik) kontemporer, yaitu konsep umat yang lebih terbuka dan egaliter, hubungan sosial antar umat beragama dalam relasi setara tanpa diskriminasi, dan kepemimpinan non-muslim dalam masyarakat yang majemuk.