^INDONESIA adalah negara hukum.^ Itu komitmen yang ditegaskan sejak awal oleh para pendiri bangsa (founding fathers). Namun sayang, setelah lebih dari 70 tahun usia negeri ini, kondisi penegakan hukum masih karut-marut. Di sana-sini masih terjadi banyak ketimpangan. Parlemen, sebagai lembaga negara yang mewakili suara rakyat, turut menyumbangkan kiprahnya. Melalui tiga fungsi yang diembannya (legislasi, pengawasan, dan anggaran), berbagai peraturan perundangan terkait penegakan hukum dilahirkan. Aturan lama yang tidak terkait konteks terkini terus-menerus diperbaiki. Begitupun dalam penerapannya, tidak boleh ada sama sekali yang lepas dari mata tajam pengawasan parlemen. Buku ini adalah potret lebih dari satu dasawarsa kondisi penegakan hukum di Indonesia. Di antara gempita pemberantasan KKN, money laundering, illegal logging, illegal fishing, dan illegal mining, peran parlemen tidak boleh diabaikan. Lembaga legislatif ini, bagaimanapun, telah menjadi salah satu pemancang kokohnya fondasi penegakan hukum di negeri ini. Semua demi satu asa, terwujudnya Indonesia yang berkeadilan. Indonesia yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme!