kebijakan mengenai kekayaan intelektual


Semua isi yang tampil atau ditampilkan dalam situs TEMPO Store, termasuk, namun tidak terbatas pada, gambar diam, teks, karya bergambar , gambar video, gambar diam dari video, desain grafis, rekaman audio, kombinasi multimedia, dan program komputer ("Konten") yang terkandung dalam situs ini di lindungi oleh Hukum Indonesia yang mengatur tentang Kekayaan Intelektual. Perbuatan menggandakan, mengunduh, menyimpan, memposting, menampilkan, memanfaatkan, menjual kembali, memanipulasi, mengadaptasi, mengadopsi atau memanfaatkan konten tanpa izin tertulis dari Tempo adalah tindakan pelanggaran hokum dan dilarang keras.

Iklan pihak ketiga tidak kami anggap sebagai Konten dalam situs ini, namun iklan ini dimiliki atau di beri lisensi oleh pihak ketiga, sehingga tunduk pada perlindungan yang sama dengan yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan dalam situs ini.

Bagi pihak yang berminat untuk meminta izin penggunaan konten untuk kepentingan pribadi atau komersil silahkan hubungi Pusat Data dan Analisa TEMPO (PDAT) Sdri Lusi Telepon (021) 7255624 ext 486 atau email data@tempo.co.id

Titip Jual Konten

Dengan menyetujui syarat dan ketentuan penyimpanan konten, Anda telah memberikan Tempo (termasuk anak perusahaan, afiliasi, penanaman modal kerja sama, dan pemegang lisensi) hak-hak sebagai berikut lisensi ("izin") untuk menampilkan, menyebarkan, menggandakan, dan menciptakan turunan dari Konten Anda secara keseluruhan atau sebagian tanpa penelaahan lebih lanjut atau partisipasi dari Anda.

Tempo berhak untuk mensublisensikan secara keseluruhan atau sebagian konten anda. Anda juga memberikan izin kepada Tempo untuk menggunakan nama Anda dan gambar profil yang Anda unggah dalam hubungannya dengan Konten Anda untuk identifikasi, publisitas yang berhubungan dengan Konten Anda dan untuk tujuan promosi. Anda juga setuju bahwa Tempo dapat membuat Konten Anda tersedia untuk dijual (sublisensikan) dalam TEMPO Store.

Isu mengenai Kekayaan Intelektual

Tempo menghormati kekayaan intelektual dan ketentuan hukum yang mengatur mengenai kekayaan intelektual. Kami berkomitmen untuk melindungi prinsip-prinsip kekayaan intelektual secara umum.

Pemberitahuan pelanggaran kekayaan intelektual yang di klaim oleh pemilik harus dikirim kepada pihak yang kami tunjuk untuk mengurus masalah tersebut, dengan mengisi form atau menghubungi pihak yang tertera dibawah ini:

Kepada Yth

Pusat Data dan Analisa Tempo

Jl Palmerah

Telp :

Fax :

Up : ......

Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Atau email ke alamat ini : ......

Pemberitahuan dugaan pelanggaran atas kekayaan intelektual kepada Tempo harus dilengkapi dengan surat pernyataan (template) dan bukti kepemilikan konten.